PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP

  • 23 Juni 2016 18:25 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1996x3000
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
23/06/2016 18:25 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor