PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto Terkait