BATAS PEMBERIAN THR PERUSAHAAN
Sejumlah pekerja mengerjakan produksi garmen di pabrik PT. Eco Smart Garment Indonesia di Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (24/6). Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/ama/16.
Foto Terkait