VONIS PENGADILAN MILITER

  • 27 Juni 2016 18:30 WIB
Para terdakwa kanan ke kiri, Serma Agen Purnama, Serda Agustinus Marin dan Serka Mintoro dikawal Provost TNI mendengarkan pembacaan vonis perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajudit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur, Senin (27/6). Majelis hakim Pengadilan Militer Madiun menjatuhkan hukuman penjara kepada Mintoro 9 bulan, Agustinus Mare 8 bulan dan Agen Permana 8 bulan. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2128
Ukuran Berkas
644.69 KB
Disiarkan
27/06/2016 18:30 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor