VONIS PENGADILAN MILITER
Para terdakwa kanan ke kiri, Serma Agen Purnama, Serda Agustinus Marin dan Serka Mintoro dikawal Provost TNI mendengarkan pembacaan vonis perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajudit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur, Senin (27/6). Majelis hakim Pengadilan Militer Madiun menjatuhkan hukuman penjara kepada Mintoro 9 bulan, Agustinus Mare 8 bulan dan Agen Permana 8 bulan. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pd/16
Foto Terkait