VONIS PENGADILAN MILITER

  • 27 Juni 2016 18:30 WIB
Para terdakwa dari kiri ke kanan, Serma Agen Purnama, Serda Agustinus Marin dan Serka Mintoro dikawal Provost TNI meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan vonis sidang perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajudit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur, Senin (27/6). Majelis hakim Pengadilan Militer Madiun menjatuhkan hukuman penjara kepada Mintoro 9 bulan, Agustinus Mare 8 bulan dan Agen Permana 8 bulan. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2145
Ukuran Berkas
989.23 KB
Disiarkan
27/06/2016 18:30 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor