TRI SATYA DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/6). Tim Jaksa yang diketuai Marwanto Iskandar menuntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 tahun penjara bagi Tri Satya Santosa yang ditangkap penyidik KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait