SIDANG DAKWAAN DODDY ARYANTO SUPENO

  • 29 Juni 2016 14:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap penanganan peninjauan kembali (PK) terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno (kanan) berbincang dengan kerabatnya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6). Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata dan juga menyuap Edy untuk meminta proses PK dipercepat dengan tarif sebesar Rp50 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
29/06/2016 14:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor