PERADI AJUKAN GUGATAN UU TAX AMNESTY

  • 10 Juli 2016 16:30 WIB
Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Marlo Sitompul (kanan) bersama Direktur Utama Yayasan Satu Keadilan (YSK) yang juga Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso (tengah) bersama advokat Paskaria Maria (kiri), Leni Indrawati (kedua kiri), Pilipus Tarigan (kedua kanan) menunjukkan dokumen gugatan Undang-Undang Penghapusan Pajak ke MK, Jakarta, Ahad (10/7). PERADI atas nama publik akan menggugat Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi terkait pengampunan orang yang tidak mau membayar pajak. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2258
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
10/07/2016 16:30 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor