PELIMPAHAN KASUS NARKOBA DI BALI

  • 12 Juli 2016 19:45 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka penyalahgunaan Narkoba Putu Leong (kanan) saat dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (12/7). Putu Leong yang diduga terlibat jaringan pengedar narkoba lintas negara tersebut oleh Mabes Polri pada Maret 2016 dengan barang bukti berupa 58 butir ekstasi, 73 gram sabu-sabu, uang tunai senilai Rp25 juta dan sejumlah kendaraan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
12/07/2016 19:45 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor