SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN
Warga negara Pakistan Faid Akhtar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114, 113, dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait