SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN

  • 13 Juli 2016 16:55 WIB
Warga negara Pakistan Faid Akhtar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114, 113, dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2226
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
13/07/2016 16:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor