VONIS KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI

  • 14 Juli 2016 18:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) mantan Direktur RSUD Banggai, Gede Haryono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/7). Majelis hakim memvonis Gede Haryono satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, tahun anggaran 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
14/07/2016 18:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor