VONIS KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) mantan Direktur RSUD Banggai, Gede Haryono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/7). Majelis hakim memvonis Gede Haryono satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, tahun anggaran 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Foto Terkait