PEMBAHASAN DANA INVESTASI REAL ESTATE

  • 18 Juli 2016 15:05 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) mengenai fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
18/07/2016 15:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor