PEMBAHASAN DANA INVESTASI REAL ESTATE

  • 18 Juli 2016 15:05 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan), Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan (kedua kanan) memaparkan fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di hadapan sejumlah kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2028
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
18/07/2016 15:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor