PEMBAHASAN DANA INVESTASI REAL ESTATE
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan (kedua kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) mengenai fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Foto Terkait