PLEDOI KASUS SUAP DPRD BANTEN

  • 19 Juli 2016 14:50 WIB
Ketua Banggar DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (19/7). Terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara karena tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) penyidik KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten secara terus terang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta para petinggi PDIP khususnya kepada Ketua Umum Megawati. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
19/07/2016 14:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor