SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait