PENERAPAN PERDA HEWAN LEPAS
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Husain Ui (kiri) saat memberikan sosialiasi kepada pemilik ternak di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/7). Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan lepas dan menangkap 18 ekor kambing yang berkeliaran dijalan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16
Foto Terkait