PENERAPAN PERDA HEWAN LEPAS

  • 22 Juli 2016 19:00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Husain Ui (kiri) saat memberikan sosialiasi kepada pemilik ternak di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/7). Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan lepas dan menangkap 18 ekor kambing yang berkeliaran dijalan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
22/07/2016 19:00 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor