PENERIMA SUAP BANK BANTEN DIVONIS LIMA TAHUN

  • 26 Juli 2016 18:45 WIB
Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kanan) menyimak pembacaan vonis dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7). Terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Epiyanto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3572x2756
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
26/07/2016 18:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor