VONIS 5 TAHUN UNTUK PENERIMA SUAP
Dua terdakwa kasus suap yaitu Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) berbisik kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kanan) di sela-sela pembacaan vonis dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7). Kedua terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Epiyanto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait