HARTONO DIVONIS 5 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya usai pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (26/7). Terdakwa SM Hartono yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Epiyanto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait