PK TERPIDANA MATI BALI

  • 29 Juli 2016 11:45 WIB
Polisi mengawal pasangan suami istri terpidana mati, Heru Hendriyanto (kedua kanan) dan Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/7). Pasangan suami istri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
29/07/2016 11:45 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor