LARANGAN PERTUNJUKAN ORGAN TUNGGAL

  • 1 Agustus 2016 14:50
Penyanyi dan pengusaha organ tunggal berunju krasa di depan kantor Bupati Padangpariaman, di Parik Malintang, Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (1/8). Mereka menyatakan mengalami kerugian akibat larangan hiburan organ tunggal melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan batasan waktu hingga pukul 18.00 WIB, menyusul keresahan masyarakat yang kerap mendapati tarian vulgar pada hiburan tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1950
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
01/08/2016 14:50 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor