UJI MATERI PEMILUKADA
JAKARTA, 29/4 - UJI MATERI PEMILUKADA. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD (kanan) dan anggota Majelis Hakim, Abdul Mukthie Fadjar menyimak tanggapan dari pihak pemohon saat sidang lanjutan uji UU Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/4). Badan hukum publik, primer Koperasi Praja Tulada, Surabaya sebagai pihak pemohon prinsipal menganggap penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara langsung malah hanya menimbulkan makin tingginya tingkat kesulitan untuk mencapai hidup layak karena menghasilkan pemerintahan yang korup dan tidak pro rakyat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/09.
Foto Terkait