VONIS KONJEN KINABALU

  • 29 April 2009 15:19
JAKARTA, 29/4 - VONIS KONJEN KINABALU. Mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Malaysia, Kurniawan Pribadi (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya pada sidang pembacaan putusan kasus korupsi penerapan biaya ganda pengurusan dokumen keimigrasian di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4). Kurniawan Pribadi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 200 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp460.000. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/ama/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1329
Ukuran Berkas
128.25 KB
Disiarkan
29/04/2009 15:19 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor