VONIS KONJEN KINABALU
JAKARTA, 29/4- VONIS KONJEN KINABALU. Mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Malaysia, Kurniawan Pribadi mendengarkan pembacaan putusan pada sidang kasus korupsi penerapan biaya ganda pengurusan dokumen keimigrasian di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4). Kurniawan Pribadi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 200 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp460.000. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/ama/09.
Foto Terkait