UNGKAP KEPEMILIKAN SATWA DILINDUNGI

  • 3 Agustus 2016 17:25 WIB
Aparat Polda Jambi menata barang bukti offset satwa dilindungi saat pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi di Mapolda Jambi, Rabu (3/8). Aparat kepolisian setempat menangkap dua tersangka bersama barang bukti dua ekor kulit harimau Sumatera, 5 ekor offset kepala rusa sambar, 1 ekor offset kepala rusa tutul, 1 ekor offset macan dahan, 1 ekor offset kucing hutan, 1 ekor offset kucing emas, dan 1 ekor offset trenggiling. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
03/08/2016 17:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor