Rapat Paripurna UU Pemilu
JAKARTA, 29/4 - UU PEMILU. Ketua DPR, Agung Laksono (kanan), dan Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto (kiri), sesaat sebelum menghadiri rapat paripurna, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (29/4). DPR mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melalui pemungutan suara langsung pada rapat paripurna. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/ama/09.
Foto Terkait