SIDANG TERSANGKA DEWASA KASUS PEMERKOSAAN YY

  • 4 Agustus 2016 19:20
Lima orang tersangka dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY mengikuti sidang perdana tahap ke II di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (4/8). Sidang perdana tahap ke II berlangsung secara tertutup beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka dewasa yaitu Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias Bos (23) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan YY dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/ David Muharmansyah/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
04/08/2016 19:20 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor