SIDANG KORUPSI PROYEK NORMALISASI SUNGAI
Kontraktor, Hein Mopantaw (kanan) salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/8). Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai lobu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tahun 2015 dengan anggaran sekira Rp1,2 miliar itu merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah dan menyeret enam terdakwa yakni Moh Dalle Sutomo, Asfar, Deko H Basia, Jibran Hamadi, Erli Liangan dan Hein Mopantaw. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/16.
Foto Terkait