PENCABUTAN KEWAJIBAN IMPORTIR SERAP DAGING LOKAL
Seorang pedagang memotong daging sapi yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16
Foto Terkait