MANTAN KOMBATAN BERSENJATA BEBAS

  • 9 Agustus 2016 15:30 WIB
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Idi Yusnaidi (kiri) dan Penasehat Hukum Edi Safaruddin (tengah) mendampingi Syukriadi alias Gambit (kanan) keluar dari Rutan Idi, Aceh Timur, Aceh, Selasa (9/8). Setelah menjalani hukuman atas kejahatan seperti merampok, menculik, menyandera, mengancam serta menjarah pihak kontraktor akhirnya mantan kombatan bersenjata Syukriadi alias Gambit bebas sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham RI No. W1.PK.01.05.06-392 tahun 2016 tanggal 17 juni 2016. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
09/08/2016 15:30 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor