BANDAR GANJA DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 9 Agustus 2016 17:50 WIB
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom menyimak pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (9/8). Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2409
Ukuran Berkas
906.85 KB
Disiarkan
09/08/2016 17:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor