BANDAR GANJA DIVONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom menyimak pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (9/8). Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Foto Terkait