SIDANG KORUPSI PROYEK RSUD
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel, memberi keterangan saat diperiksa hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (10/8). Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp9,7 miliar, mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait