REGULASI MINUMAN BERALKOHOL
Anggota Forum Komunitas Pedagang Minuman Beralkohol Bandung Raya (FKPBBR) menandatangani penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8). FKPBBR menolak disahkannya RUU tersebut yang dianggap dapat berdampak terhadap semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan dan mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur penjualan minuman beralkohol di Indonesia. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ama/16
Foto Terkait