REGULASI MINUMAN BERALKOHOL

  • 10 Agustus 2016 20:30 WIB
Anggota Forum Komunitas Pedagang Minuman Beralkohol Bandung Raya (FKPBBR) menandatangani penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8). FKPBBR menolak disahkannya RUU tersebut yang dianggap dapat berdampak terhadap semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan dan mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur penjualan minuman beralkohol di Indonesia. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
643.8 KB
Disiarkan
10/08/2016 20:30 WIB
Fotografer
Fahrul Jayadiputra
Editor