SIDANG PLEDOI ANDRI TRISTIANTO

  • 11 Agustus 2016 14:10 WIB
Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto membaca nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8). Dalam pledoinya, terdakwa yang dituntut oleh JPU KPK dengan 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara atas kasus tindak pidana dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA tersebut mengakui dan menyesal atas perbuatannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
11/08/2016 14:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor