TANGKAPAN GANJA POLDA SUMBAR
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi (tengah) menunjukkan barang bukti paket ganja kering, saat jumpa pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Kamis (11/8). Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengamankan dua pengedar ganja atas nama AW (21) dan DN (21) pada Rabu (10/8), dengan barang bukti paket ganja kering seberat 8 kilogram yang akan diedarkan dengan harga jual Rp1,8 juta per kilogram serta satu orang tersangka NG (23) dengan barang bukti paket ganja seberat 1,5 kilogram. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pd/16
Foto Terkait