KORUPSI PROYEK PERLUASAN LAHAN BANDARA SULTAN HASANUDDIN
Kepala Desa Baji Mangai Kabupaten Maros Raba Nur (kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan tahap III perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/8). Proyek pembebasan lahan tersebut telah menelan APBN tahun 2015 sebesar Rp500 miliar, dimana Raba Nur menjadi panitia pengadaan tanah (P2T) dan melakukan penandatanganan terhadap sejumlah dokumen pengalihan hak yang tidak resmi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp300 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/aww/16.
Foto Terkait