VONIS KASUS 17 KG SABU-SABU

  • 12 Agustus 2016 13:15 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, Julianto (kanan), Syaiful Amri (kedua kanan) Sofyan (tengah) Bambang (kedua kiri) dan Dedi (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/8). Kelima terdakwa tersebut divonis hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 17 kg sabu-sabu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1012.09 KB
Disiarkan
12/08/2016 13:15 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor