PELANGGARAN SYARIAT DICAMBUK
Terpidana kasus judi (maisir) menjalani hukuman cambuk di Masjid Rauzatul Jannah, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, 15/8). Sebanyak 23 terpidana dalam kasus judi tersebut terbukti melakukan pelanggaran syariat, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali sampai 24 kali cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Foto Terkait