PELANGGARAN SYARIAT DICAMBUK

  • 15 Agustus 2016 15:25 WIB
Terpidana kasus judi (maisir) menjalani hukuman cambuk di Masjid Rauzatul Jannah, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, 15/8). Sebanyak 23 terpidana dalam kasus judi tersebut terbukti melakukan pelanggaran syariat, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali sampai 24 kali cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.21 MB
Disiarkan
15/08/2016 15:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor