EKSEKUSI CAMBUK

  • 1 Mei 2009 17:31
ACEH UTARA.1/5 - EKSEKUSI CAMBUK. Seorang pelanggar Qanum No.14 Tahun 2003 tentang Khlawat di Eksekusi hukumancambuk sebanyak empat kali cambukan berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Aceh di lapangan Upacara Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara NAD. Jumat 1/5. Eksekusi hukuman cambuk bentuk kepedulian pemerintah Aceh terkait penegakan Syariah Islam di NAD. FOTO ANTARA/Rahmad/ED/pd/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1417
Ukuran Berkas
186.25 KB
Disiarkan
01/05/2009 17:31 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor