KASUS SUAP HAKIM TIPIKOR BENGKULU
Mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edy Santoni berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8). KPK kembali memeriksa empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2011 yakni mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edy Santoni, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16
Foto Terkait