PUTUSAN KASUS KORUPSI BUPATI BARRU
Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur (kedua kanan) memasuki ruang persidangan sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16
Foto Terkait