PUTUSAN KASUS KORUPSI BUPATI BARRU

  • 22 Agustus 2016 17:10 WIB
Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur (kedua kanan) memasuki ruang persidangan sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3651x2418
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
22/08/2016 17:10 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor