PLEDOI ARIESMAN DAN TRINANDA

  • 22 Agustus 2016 20:15 WIB
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Dalam pledoinya kuasa hukum menyatakan klien mereka tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan bantuan bakal calon Gubernur DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
22/08/2016 20:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor