SIDANG TUNTUTAN KASUS TRANS-SERAM

  • 22 Agustus 2016 20:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
22/08/2016 20:25 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor