JAKSA TOLAK PK TERPIDANA MATI
Dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (kiri) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) mendengarkan penjelasan hakim saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/8). Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri tersebut karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/foc/16.
Foto Terkait