REVISI PP 79 TAHUN 2010

  • 23 Agustus 2016 17:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menggelar rapat terkait revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/8). Luhut menyatakan revisi peraturan tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi tersebut ditargetkan masuk tahap finalisasi pada pekan ini dan segera akan disampaikan kepada Presiden. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
23/08/2016 17:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor