SIDANG KASUS KORUPSI JEMBATAN KEDAUNG

  • 23 Agustus 2016 18:15 WIB
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (kanan) membaca surat dakwaan dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (23/8). Sutadi bersama-sama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2386
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
23/08/2016 18:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor