KORUPSI KPU BANGGAI
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar salah seorang terdakwa kasus korupsi dana hibah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/8). Supriadi Djafar diajukan kepersidangan bersama terdakwa lainnya yakni Direktur CV. Patty Raya, M Saleh Huraira berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai tahun 2015 ke KPU untuk dana operasional pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, kegiatan pengadaan jasa rental kendaraan operasional, dan diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait