KASUBDIT MA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA

  • 25 Agustus 2016 18:35 WIB
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2185
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
25/08/2016 18:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor