SIDANG TUNTUTAN DAMAYANTI

  • 29 Agustus 2016 18:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti memeluk seorang anggota keluarga sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3280x4928
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
29/08/2016 18:40 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor